Dealine 14 Hari Korporasi Sawit Diduga Anak Grup Sinarmas Harus Serahkan Perkebunan Kembali Untuk Masyarakat Sebabi Atau Selesaikan Hasil Keputusan Sidang Mantir Adat
Terkini
30 Aug 2026 17:23
•
3 min read
•
362 views
•
By OKTO
Perjuangan Masyarakat Adat Melawan Korporasi Part II
SEBABI.KOTIM – Terhitung jatuh tempo Majelis memberikan waktu 14 hari kerja hingga Hari Ju...
Perjuangan Masyarakat Adat Melawan Korporasi Part II
SEBABI.KOTIM – Terhitung jatuh tempo Majelis memberikan waktu 14 hari kerja hingga Hari Jumat, 18 September 2026, bagi pihak korporasi kebun sawit diduga kuat anak dari grup besar Sinarmas, https://sinarmas.com . Untuk berunding. Apabila kesepakatan tidak tercapai, putusan akan dinyatakan final dan mengikat.
Tahapan berlarut, tidak ada kepastian serta sikap tidak mematuhi panggilan sidang adat yang dikirim oleh Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, sama sekali tidak ada itikas baik untuk paling tidak bentuk menghormari hukum adat dibumi tambun bungai, kalimantan tengah, ditunjukan oleh perwakilan manajemen korporasi perkebunan sawit tersebut. Dirasa cukup wajar semenjak bertahun-tahun masyarakat desa Sebabi dan sekitar melakukan aksi protes ini. Sebab unsur paling kuat sendiri dalam sikap aturan plasma kepada masyarakat sebesar20 persen pun tidak ada realisasi nyata dirasakan masyarakat desa tersebut.
Dikutif dari wawancara usai sidang Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai https://www.facebook.com/share/v/18pZ5pYqK8, .Dikatakan oleh Perwakilan oleh Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai,dari Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng, Wawan Embang dalam wawancara mengatakan sudah dilaksanakan 10 kali sidang, proses sudah dilewati. Dan apabila sampai tanggal 18 September 2026, tidak komunikasi maka keputusan Sidang Basara dikatakan final serta mengikat.
“Kita sudah mempelajari berkas pengaduan ini sejak bulan Mei 2026. Sah saja apabila ada perlawanan dari pihak takadu ( korporasi bidang sawit). Jika final tanggal 18 September 2026 tidak ada respon, maka kami pihak dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, harus melakukan eksekusi di lapangan tentunya, kami berpegang teguh pedoman hukum adat, dan itu dasar kami untuk memproses hasil sidang adat tersebut, tentunya nanti kami tetap akan komunikasi dengan perangkat daerah serta aparat penegak hukum tentunya nanti saat eksekusi hasil sidang,”ungkapnya dalam kutipan singkat hasil wawancara.
Terpisah,Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, merespons putusan sengketa lahan di Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Dia mengingatkan konsekuensi jika korporasi mengabaikan putusan tersebut.
”Kalau perusahaan benar-benar mengabaikan putusan, apalagi sampai melawan vonis, itu merupakan bentuk pelecehan besar dan mereka tidak layak lagi berinvestasi di Kalteng karena sudah melanggar filosofi masyarakat adat Dayak Kalteng yang dijaga turun temurun,” katanya, Jumat (28/8/2026), mengutip prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.
Eksistensi masyarakat adat, menurut Erko, hidup berdampingan dengan hukum negara. Pihak luar yang mencari penghidupan di wilayah ini wajib menghargai kultur setempat.
”Kita memang bagian dari Indonesia, tapi ada adat istiadat yang diwariskan leluhur kami, yang lebih tua dari negara ini merdeka, untuk terus dijaga. Hidup berdampingan dengan hukum negara,” ujarnya.
Soal keterlibatan KMHA dalam kemungkinan eksekusi, Erko memastikan organisasinya tidak akan bertindak sendiri. Sikap ini sejalan dengan tawarannya sejak 13 Agustus untuk mendampingi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad).
”Jelas kami akan berkoordinasi. Tidak mungkin kami bergerak sendiri. Ini penting agar kami bergerak sebagai satu kesatuan. Bahwa seluruh unsur adat mendukung penuh putusan sidang adat dan mendesak perusahaan menjalankannya sesuai keputusan majelis hakim adat,”ungkapnya mengakhiri
Sampai saat ini pihak Korporasi kebun sawit belum memberikan pernyataan resmi merespons vonis sidang adat. Diamnya korporasi sejalan dengan sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan sebelumnya terkait sengketa ini.
Beban kepatuhan terhadap vonis sepenuhnya berada di pihak perusahaan. Korporasi dihadapkan pada sanksi berlapis yang mencakup ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 terkait masalah Koperasi Huas Sebabi, serta sanksi Rp249.750.000 atas insiden penghadangan 24 Agustus.
Majelis hanya membuka ruang perundingan dengan warga Sebabi dan Bangkal hingga Jumat, 18 September 2026.
Lewat dari tenggat tersebut tanpa kesepakatan, putusan akan mengunci secara final dan mengikat. Sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026), roda eksekusi dipastikan mulai bergerak.(timNSK)
Related Articles
Recent Articles
•
Apresiasi Pengabdian Prajurit, Manajemen PT ALS Gunung Mas Sampaikan Selamat HUT Ke-81 TNI
•
HUT Ke-81 TNI: Tuah Apresiasi Profesionalisme dan Kemanunggalan Tentara Bersama Rakyat
•
Sinergitas dan Profesionalisme : Bid Propam Polda Kalteng Sampaikan Selamat Dirgahayu Ke-81 TNI
•
Apresiasi dan Dukungan Penuh : Kabid Propam Polda Kalteng Sambut Kepemimpinan Kapolri Baru Komjen Pol. Suyudi Ario Seto
•
DPRD Gunung Mas Titipkan Harapan Besar, Dukung Rektor Baru UPR Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing
•
Menatap Era Baru UPR: Pemkab Gunung Mas Sampaikan Selamat kepada Prof. Bhayu Rhama Sebagai Rektor Terpilih Tahun 2026–2030
•
Davitson Lambung Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
•
Polsek Laung Tuhup Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
•
SEKDA GUNUNG MAS SAMPAIKAN UCAPAN SELAMAT ATAS DILANTIKNYA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI
•
Ketua DPRD Gunung Mas Binartha Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
Popular Articles
•
YANTO E SAPUTRA TOKOH PEMUDA KALTENG : Garda Depan Kemerdekaan Pemuda Unggul untuk Kalimantan Tengah Maju
•
Selamat Ulang Tahun Ke-54 Kepada Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, S.Kom,Dari Anggota DPRD Kab. Gunung Mas, Dapil III,Tuah.
•
Sambut Kemerdekaan ke-81 RI, Dr.Thefarina Embang Ajak Pemuda-Pemudi Kalteng Membangun Daerah
•
Selamat Ulang Tahun Ke-54 Gubernur Kalteng, Tokoh Pemuda Kalteng,Yanto E Saputra, Siap Kawal Program Menuju Indonesia Emas
•
Tokoh Pemuda Kalteng Yanto E. Saputra Ucapkan Selamat HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai