Dealine 14 Hari Korporasi Sawit Diduga Anak Grup Sinarmas Harus Serahkan Perkebunan Kembali Untuk Masyarakat Sebabi Atau Selesaikan Hasil Keputusan Sidang Mantir Adat

Terkini 30 Aug 2026 17:23 • 3 min read • 362 views • By OKTO

Share berita ini

Dealine 14 Hari Korporasi Sawit Diduga Anak Grup Sinarmas Harus Serahkan Perkebunan Kembali Untuk Masyarakat Sebabi Atau Selesaikan Hasil Keputusan Sidang Mantir Adat
Perjuangan Masyarakat Adat Melawan Korporasi Part II SEBABI.KOTIM – Terhitung jatuh tempo Majelis memberikan waktu 14 hari kerja hingga Hari Ju...

Perjuangan Masyarakat Adat Melawan Korporasi Part II

SEBABI.KOTIM – Terhitung jatuh tempo Majelis memberikan waktu 14 hari kerja hingga Hari Jumat, 18 September 2026, bagi pihak korporasi kebun sawit diduga kuat anak dari grup besar Sinarmas,  https://sinarmas.com . Untuk berunding. Apabila kesepakatan tidak tercapai, putusan akan dinyatakan final dan mengikat.
Tahapan berlarut, tidak ada kepastian serta sikap tidak mematuhi panggilan sidang adat yang dikirim oleh Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, sama sekali tidak ada itikas baik untuk paling tidak bentuk menghormari hukum adat dibumi tambun bungai, kalimantan tengah, ditunjukan oleh perwakilan manajemen korporasi perkebunan sawit tersebut. Dirasa cukup wajar semenjak bertahun-tahun masyarakat desa Sebabi dan sekitar melakukan aksi protes ini. Sebab unsur paling kuat sendiri dalam sikap aturan plasma kepada masyarakat sebesar20 persen pun tidak ada realisasi nyata dirasakan masyarakat desa tersebut.
Dikutif dari wawancara usai sidang Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai https://www.facebook.com/share/v/18pZ5pYqK8, .Dikatakan oleh Perwakilan oleh Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai,dari Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng, Wawan Embang dalam wawancara  mengatakan sudah dilaksanakan 10 kali sidang, proses sudah dilewati. Dan apabila sampai tanggal 18 September 2026, tidak komunikasi maka keputusan Sidang Basara dikatakan final serta mengikat.
“Kita sudah mempelajari berkas pengaduan ini sejak bulan Mei 2026. Sah  saja apabila ada perlawanan dari pihak takadu ( korporasi bidang sawit). Jika final tanggal 18  September 2026 tidak ada respon, maka kami pihak dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, harus melakukan eksekusi di lapangan tentunya, kami berpegang teguh pedoman hukum adat, dan itu dasar kami untuk memproses hasil sidang adat tersebut, tentunya nanti  kami tetap akan komunikasi dengan perangkat daerah serta aparat penegak hukum tentunya nanti saat eksekusi hasil sidang,”ungkapnya dalam kutipan singkat hasil wawancara.
Terpisah,Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, merespons putusan sengketa lahan di Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Dia mengingatkan konsekuensi jika korporasi mengabaikan putusan tersebut.
”Kalau perusahaan benar-benar mengabaikan putusan, apalagi sampai melawan vonis, itu merupakan bentuk pelecehan besar dan mereka tidak layak lagi berinvestasi di Kalteng karena sudah melanggar filosofi masyarakat adat Dayak Kalteng yang dijaga turun temurun,” katanya, Jumat (28/8/2026), mengutip prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.
Eksistensi masyarakat adat, menurut Erko, hidup berdampingan dengan hukum negara. Pihak luar yang mencari penghidupan di wilayah ini wajib menghargai kultur setempat.
”Kita memang bagian dari Indonesia, tapi ada adat istiadat yang diwariskan leluhur kami, yang lebih tua dari negara ini merdeka, untuk terus dijaga. Hidup berdampingan dengan hukum negara,” ujarnya.
Soal keterlibatan KMHA dalam kemungkinan eksekusi, Erko memastikan organisasinya tidak akan bertindak sendiri. Sikap ini sejalan dengan tawarannya sejak 13 Agustus untuk mendampingi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad).
”Jelas kami akan berkoordinasi. Tidak mungkin kami bergerak sendiri. Ini penting agar kami bergerak sebagai satu kesatuan. Bahwa seluruh unsur adat mendukung penuh putusan sidang adat dan mendesak perusahaan menjalankannya sesuai keputusan majelis hakim adat,”ungkapnya mengakhiri
Sampai saat ini pihak Korporasi kebun sawit belum memberikan pernyataan resmi merespons vonis sidang adat. Diamnya korporasi sejalan dengan sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan sebelumnya terkait sengketa ini.
Beban kepatuhan terhadap vonis sepenuhnya berada di pihak perusahaan. Korporasi dihadapkan pada sanksi berlapis yang mencakup ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 terkait masalah Koperasi Huas Sebabi, serta sanksi Rp249.750.000 atas insiden penghadangan 24 Agustus.
Majelis hanya membuka ruang perundingan dengan warga Sebabi dan Bangkal hingga Jumat, 18 September 2026.
Lewat dari tenggat tersebut tanpa kesepakatan, putusan akan mengunci secara final dan mengikat. Sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026), roda eksekusi dipastikan mulai bergerak.(timNSK)

 

News Sekilas Kalteng

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp