Terciduk 27 Paket Diduga Narkoba,Pria Terduga Sebagai Pengedar Diamankan Satresnarkoba Gunung Mas
GUNUNG MAS – Bentuk tekad pemberantasan narkotika di wilkum kab gunung mas,jajaran satrenarkoba polres gunung mas, Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (24) di sebuah barak yang berada di pinggir Jalan lintas Kurun–Palangkaraya, Desa Tabaras, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur. Keberhasilan ini merupakan wujud sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Sutrisno saat ditemui oleh PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Jumat (7/8/2026) siang.
Lanjut, untuk sanksi hukum, Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jouncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jouncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Polres Gunung Mas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.(adminokt1985)
Related Articles