Viral di Medsos! Truk "Emas Hitam" Diduga Kuasai Jalan Negara di Katingan, Masyarakat Tagih Kinerja 100 Hari Kapolri Dan Jaksa Agung Baru
PALANGKA RAYA – Warga Kalimantan Tengah tengah menyoroti tajam aktivitas pengangkutan batu bara atau hauling di Kabupaten Katingan. Berdasarkan sejumlah rekam jejak digital yang viral di media sosial, iring-iringan dump truck bermuatan hingga 30 ton yang mengangkut "emas hitam" tersebut diduga nekat beroperasi menggunakan akses jalan milik negara atau jalan umum.
Fenomena ini memicu protes keras publik karena perusahaan tambang dinilai seolah kebal hukum. Secara definisi dan aturan operasional, kegiatan hauling wajib menggunakan jalan khusus yang dibangun dan dikelola secara mandiri oleh pihak perusahaan, bukan menumpang fasilitas publik yang dibiayai oleh uang rakyat.
Praktik pengangkutan batu bara menggunakan jalan umum ini dinilai telah menabrak sejumlah regulasi berlapis, di antaranya:
UU No. 38 Tahun 2004 (diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022) tentang Jalan: Mengamanatkan badan usaha membangun jalan khusus (Pasal 57) agar tidak mengganggu jalan umum.
UU Minerba (UU No. 4/2009 jo. UU No. 3/2020): Mewajibkan pemegang IUP memiliki atau membangun infrastruktur jalan angkutan tambang sendiri.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Terkait pelanggaran batas muatan (Over Dimension & Over Load/ODOL) mengingat tonase truk yang jauh melebihi kapasitas beban maksimal jalan negara.
Perda Provinsi Kalteng No. 7 Tahun 2012: Secara tegas mewajibkan perusahaan tambang dan perkebunan membuat jalan khusus dan melarang angkutan hasil produksi melintasi jalan umum tanpa izin dispensasi yang sangat ketat.
Meski pelanggaran dan rekam jejaknya sudah tersebar luas dalam berbagai unggahan masyarakat di media sosial, Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah setempat diduga terkesan tutup mata dan telinga serta melakukan pembiaran.
Kondisi ini membuat publik mempertanyakan ketegasan hukum di Kalimantan Tengah yang seakan bisa diatur oleh pemilik modal.
Masyarakat kini menuntut pembuktian nyata dari pimpinan tertinggi penegak hukum, menantang Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera turun tangan dan menindak tegas korporasi pelanggar aturan sebagai wujud aksi nyata dalam program kerja 100 hari mereka. Publik berharap hukum tidak lagi tumpul ke atas dan tajam ke bawah.(tim)
Netizen Marak Sentil Pemerintah Daerah Hingga Aparat
Jalur Umum Katingan Jadi Lintasan "Emas Hitam": Warga Menjerit, Kapolri dan Jaksa Agung Baru Dituntut Buktikan Kinerja 100 Hari
KATINGAN – Gelombang protes masyarakat Kabupaten Katingan terhadap aktivitas truk pengangkut "emas hitam" atau batu bara yang nekat melintasi jalan umum kian memanas di media sosial. Warga meluapkan kekesalannya atas dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terhadap aktivitas hauling yang dinilai telah merampas kenyamanan dan keselamatan publik.
Berdasarkan pantauan dari berbagai percakapan di grup Facebook "Netizen Update", masyarakat membeberkan sejumlah dampak buruk dari operasional angkutan tambang tersebut. Salah satu warganet dengan akun bernama Ila, mengungkapkan bahwa pernah terjadi insiden tumpahan muatan di tanjakan Simpang Parit atau Bukit Raya. Tumpahan itu terjadi akibat truk yang tidak sanggup menanjak, dan mirisnya, material yang tumpah dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya pembersihan.
Lebih parah lagi, aktivitas pengangkutan batu bara ini dikeluhkan sering beroperasi pada dini hari, tepatnya sekitar pukul 01.00 hingga 05.00 subuh. Suara bising dari mesin raksasa tersebut dinilai sangat meresahkan karena mengganggu waktu istirahat warga. Warga mengeluhkan kondisi ini memicu sakit kepala parah akibat kurang tidur, dan dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan atau berujung fatal bagi warga.
Keluhan serupa juga dilontarkan oleh akun Rakhman Iqbal yang menyoroti banyaknya kebisingan yang terjadi namun tidak ada tindakan berarti dari aparat berwenang. Selain itu, warga juga menagih janji palsu dari pihak perusahaan tambang. Akun bernama Didie mempertanyakan janji Perusahan yang dahulu mengatakan akan membuat jalan khusus hauling dari wilayah Tbg Kalemei hingga Kereng Pakahi, namun hingga saat ini sama sekali tidak ada realisasinya.
Kritik tajam pun diarahkan langsung kepada kinerja instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Warganet bernama Ari Dwiyono secara lugas mempertanyakan apa sebenarnya tugas Dinas Perhubungan jika mereka tidak ditugaskan untuk memantau jalan-jalan umum yang rusak akibat dilewati truk batu bara tersebut. Sindiran keras juga datang dari akun Alvi Davinci yang menuding pejabat daerah, khususnya Wakil Bupati, seolah-olah pura-pura tidak tahu dengan permasalahan ini dan menganggapnya sebagai "gaya lama". Warga bernama Gusman Ependi pun mendesak agar aktivitas pengangkutan batu bara di wilayah jalan Kaman, Kasongan, segera ditindak tegas.
Akibat pembiaran yang berlarut-larut, rasa frustrasi masyarakat kini mulai memuncak. Muncul seruan dari akun Rawan Harles yang mengajak seluruh masyarakat desa untuk bersatu memportal jalan. Langkah pemortalan ini didorong agar masalah di Katingan bisa viral, sehingga pemerintah daerah dan pemerintah pusat akhirnya mau memberikan perhatian sungguh-sungguh.
Di tengah carut-marutnya penegakan hukum dan lemahnya pengawasan di daerah, kasus ini harus menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum di tingkat pusat. Momentum pelantikan pejabat negara yang baru harus diiringi dengan tindakan nyata.
Masyarakat menuntut Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung yang baru dilantik oleh Presiden RI untuk tidak sekadar duduk di belakang meja. Fenomena penguasaan jalan umum oleh mafia "emas hitam" di Katingan ini harus menjadi target operasi pemberantasan pelanggaran hukum yang masuk dalam program prioritas kinerja 100 hari pertama mereka.
Aparat dituntut untuk turun tangan mengusut tuntas siapa saja bekingan di balik bebasnya truk-truk batu bara ini melintasi fasilitas publik. Hukum harus ditegakkan dengan tajam ke atas, bukan hanya tajam ke bawah. Jika Kapolri dan Jaksa Agung gagal menindak tegas perusahaan dan oknum pejabat yang bermain dalam kasus hauling di Katingan ini, maka slogan supremasi hukum di republik ini hanyalah isapan jempol belaka.(tim)
to be continue ...